JURUREJO.NGAWIKAB.ID,- Pemerintahan Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Sabtu (16/01) mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Rencana pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdessus), penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) menjadi APBDes tahun anggaran 2021.
Peserta MUSDES PENETAPAN APBDES 2021
Musyawarah di hadiri Ninin Alfandi, S.Pd selaku Kepala Desa Jururejo, Perangkat Desa Jururejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pendamping Desa,Babinsa, Babhinkamtipmas dan tokoh masyarakat.
MUSDES PENETAPAN APBDES 2021
Sugeng Haryono,S.Pd, Ketua BPD dalam sambutanya mengatakan ” Musyawarah ini dimaksudkan, untuk penetapan prioritas penggunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, yang kemaren sudah di musyawarahkan “.
Peserta MUSDES PENETAPAN APBDES 2021
” Dengan musyawarah ini diharapkan penggunaan APBDes bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa sesuai aturan yang berlaku”. Lanjut Sugeng Haryono, S.Pd.
Penandatanganan kesepakatan penetapan APBDes tahun anggaran 2021 Desa Jururejo
” Program prioritas untuk tahun ini adalah Penyertaan modal BUMDES, BLT DD untuk setahun Kedepan dan pengadaan Padat Karya Tunai ( PKT ), untuk gropyok tikus, namun program pembangunan khususnya, Pavingisasi jalan masih ada dan tetap di lanjutkan, hanya beberapa saja yang ditunda “. Ujar Ninin Alfandi,S.Pd dalam sambutannya
Musyawarah berlangsung kurang lebih 2 jam dan berlangsung dengan lancar.
JURUREJO.NGAWIKAB.ID,- Sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi.
Tentang dasar hukum penyusunan RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum penetapan pengelolaan Dana Desa
Sosialisasi yang di laksanakan Selasa (5/1) melalui vidcom ini, sesuai jadwal Desa Jururejo bersamaan dengan 3 Desa lainya, Desa Grudo, Desa Beran, dan Desa Watuwalang, pada rencana semula akan di laksanakan di Kantor Desa Grudo, batal karena masalah teknis, akhirnya dialihkan di Kecamatan Ngawi.
Adapun para peserta adalah perwakilan dari Desa terdiri dari :
1.Kepala Desa (Ninin Alfandi,S.Pd.)
2.Sekretaris Desa ( berhalangan hadir)
3.Ketua BPD ( yang diwakili oleh Yoes)
4.Bendahara Desa ( Suharni yang juga merupakan Operator Siskudes) yang diberi mandat dalam penyusunan RAPBDes,acara melalui Zoom Meeting se-Kabupaten Ngawi.
Didampingi oleh Camat, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa.
Dasar Hukum:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PP
Nomor 43 Tahun 2014;
3. Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2021;
4. PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;
5. Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
6. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
8. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; dan
9. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap dan
Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi BPD tahun anggaran 2021.